KAB.TASIK (CM) – Seorang warga Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia akibat kebakaran rumah pada Sabtu 18 Januari 2025.
Korban bernama Anemah (80), seorang lansia yang mengalami gangguan kejiwaan, ditemukan tewas terjebak di dalam rumah yang hangus terbakar.
“Benar, telah terjadi kebakaran rumah yang menyebabkan satu warga lansia meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api,” ujar Kapolsek Cipatujah, AKP Supian, kepada media pada Sabtu 18 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat penghuni rumah hendak melaksanakan ibadah salat subuh. Saat itu, api sudah membakar rumah semi permanen berukuran 60 meter persegi.
Pemilik rumah, Wahidin (71), langsung meminta bantuan tetangga sekitar. Namun, material bangunan yang mudah terbakar membuat api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah. Upaya pemadaman pun sulit dilakukan karena tidak tersedianya kendaraan pemadam kebakaran di lokasi.
“Ketika pemilik rumah hendak salat subuh, api sudah terlihat menjalar. Ia meminta bantuan tetangga, tetapi api sudah terlalu besar untuk dipadamkan,” kata AKP Supian.
Korban Anemah tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimpa material bangunan yang runtuh akibat terbakar. Jasadnya ditemukan di antara puing-puing rumah yang telah hangus.
“Korban meninggal dunia karena terjebak dan tertimpa bangunan yang ambruk akibat kebakaran,” tambah AKP Supian.
Baca juga: Tragisnya Kebakaran di Kampung Cipari, Rumah dan Simpanan Gabah Ludes Dilalap Api
Penyebab Kebakaran dan Kerugian
Penyelidikan awal mengungkap bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh api dari tungku pembuatan gula aren yang dibiarkan menyala tanpa pengawasan. Api tersebut kemudian menyambar papan kayu rumah hingga memicu kebakaran besar.
“Kebakaran ini diduga bermula dari tungku api yang digunakan untuk proses pembuatan gula aren,” jelas AKP Supian.
Akibat kejadian ini, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Rincian kerugian meliputi uang tunai Rp 30 juta yang ikut terbakar, serta kerusakan rumah senilai Rp 70 juta.
“Total kerugian mencapai Rp 100 juta, dengan rincian Rp 30 juta uang tunai dan Rp 70 juta kerusakan bangunan,” pungkas AKP Supian.
Imbauan kepada Warga
Kapolsek Cipatujah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan api yang menyala, terutama di malam hari atau saat tidak ada pengawasan. Kewaspadaan terhadap potensi kebakaran perlu ditingkatkan guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.