Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Tasik dan Dinkes Sosialisasikan Covid-19

71
×

Kantor Imigrasi Tasik dan Dinkes Sosialisasikan Covid-19

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mensosialisasikan upaya Pencegahan dan Penanganan Covid -19 Corona Virus Desease – 19 di Area Pelayanan Publik, Kamis (12/03/2020).

Kepala Dinas Kesehatan, Uus Supangat mengatakan, semua masyarakat harus berperilaku hidup sehat dan menjaga ketahanan tubuh guna mencegah penularan virus mematikan itu.

“Untuk menghindari penularah Covid-19 harus punya prilaku hidup sehat mulai dari cuci tangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berolahraga dan istirahat yang cukup. Karena virus corona tidak ditularkan melalui udara. Tetapi melalui cairan penderita ke badan kita,” papar. Uus.

Ia juga menambahkan, untuk pencegahannya apabila sudah melakukan aktivitas di luar sebaiknya bagian tubuh yang selalu digunakan menyentuh berbagai benda mati maupun hidup dicuci dan dibersihkan, termasuk muka agar terhindar dari penularan virus corona.

“Adanya penularan Virus Corona masyarakat diimbau jangan terlalu panik  atau panic buying dengan membeli sesuatu yang dinilai tidak perlu,” paparnya.

Sosialisasi mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Imigrasi, Isman Jayadi. Pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi dengan adanya kegiatan sosialisas memberikan arahan dan pencerahan kepada para pegawai terkait bahaya dan mencegah Cobid-19.

“Sebetulnya untuk pencegahan penularan Comvid 19 di Kantor Imigrasi telah mengantisipasinya dengan menggunakan masker, di setiap meja pelayanan telah disediakan hand sanitaiser untuk membersihkan tangan sebelum, di saat dan selesai aktivitas. Olahraga rutin senam maupun jalan sehat yang dilaksanakan setiap hari Jumat seminggu sekali,” papar Isman.

Ia berharap, seluruh pegawai Kantor Imigrasi bisa mentaati anjuran yang telah ditetapkan. Hal tersebut guna meningkatkan hidup sehat, terhindar dari berbagai penyakit, terutama Covid-19, sehingga tidak mengganggu tugas dan proses pelayanan public. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *