News

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga, Jangan Uji Nyali di Rel Kereta

183
×

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga, Jangan Uji Nyali di Rel Kereta

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi, terutama di titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin di area perlintasan sebidang.

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan titik rawan tersebut sebagai ajang kebut-kebutan atau aksi berbahaya demi menyalip laju kereta.

Kuswardojo, selaku Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, menegaskan pentingnya kesadaran pengguna jalan di sekitar perlintasan.

a menyayangkan masih banyaknya pengendara yang justru mempercepat laju kendaraan saat palang pintu mulai menutup atau ketika sinyal peringatan berbunyi.

“Perlintasan sebidang adalah area rawan. Ketika sirine berbunyi, lampu merah menyala, lonceng berbunyi, atau palang mulai menutup, itu tanda jelas untuk berhenti. Sayangnya, masih banyak yang nekat menerobos,” tegas Kuswardojo, Selasa8 April 2025.

Peringatan ini muncul menyusul insiden tragis yang terjadi pada Selasa sore (8/4/2025) di wilayah Daop 8 Surabaya. Sebuah truk pengangkut kayu nekat melintas di perlintasan tanpa palang pintu dan tertabrak Kereta Commuter Line Jenggala. Akibat tabrakan tersebut, asisten masinis meninggal dunia di tempat.

Kejadian ini menegaskan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan kereta tak hanya mengancam nyawa pelaku, tetapi juga membahayakan awak dan penumpang kereta api.

Baca juga: Pola Mudik Berubah, KAI Daop 2 Bandung Nikmati Efisiensi Angkutan Lebaran 2025

Data terkini menunjukkan bahwa wilayah Daop 2 Bandung memiliki 363 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:

  • 134 perlintasan dilengkapi palang dan dijaga petugas

  • 190 perlintasan tidak dijaga

  • 39 titik merupakan perlintasan liar yang tidak terdaftar dan tanpa penjagaan

Selama periode 1 Januari hingga 9 April 2025, tercatat terjadi 6 insiden kendaraan menabrak kereta di perlintasan sebidang, serta 16 kasus orang tertemper kereta di sepanjang jalur rel wilayah tersebut.

Baca juga: Angkutan Lebaran 2025 Sukses Besar, KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 400 Ribu Penumpang

Sejumlah aturan telah menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api:

  • UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 114): Pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai menutup.

  • UU No. 23 Tahun 2007 (Pasal 124): Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

  • PP No. 56 Tahun 2009 (Pasal 110): Kendaraan harus berhenti saat tanda kereta melintas aktif.

  • UU LLAJ Pasal 296: Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

Namun, hukuman tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera. Untuk jangka panjang, pemerintah diwajibkan melakukan konversi perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang, seperti membangun jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2007.

“Flyover dan underpass adalah solusi permanen. Tapi selama proses itu berjalan, yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat sendiri,” ujar Kuswardojo.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi, KAI mengenalkan slogan “Ingat Berteman”, akronim dari:

  • Berhenti

  • Tengok kiri-kanan

  • Aman

  • Jalan

“Utamakan keselamatan. Satu menit menunggu lebih berharga daripada kehilangan nyawa. Satu detik nekat bisa berakhir petaka,” tutup Kuswardojo dalam pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *