KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Yanti Yuliyanti (35) masih resah. Pedagang eceran ini merasa berat karena harus menjual gas bersubsidi 3 kg dengan rate yang cukup mahal.
Saat ini, Yanti harus menjual “Si Melon”, diharga kisaran Rp.22.000 per tabung. “Harganya masih mahal,” kata dia, Kamis (21/7/2016).
Nia Kurnia (40), salah seorang ibu rumah tangga pernah mengeluhkan kelangkaan gas subsidi ini. Langkanya gas subsidi ini dibarengi dengan mahalnya harga.
“Seminggu sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri, harga eceran LPG di warung-warung mencapai Rp. 23.000 ribu bahkan mencapai Rp.27.000 ribu hingga sekarang harga di penjual eceran masih harga Rp.22.000 ribu,” ujarnya, Kamis (21/7).
Keluh kesah pedagang eceran dan ibu rumah tangga ini mendapat respon pejabat terkait. Adalah para pihak di bidang ekonomi dan Wakil Wali Kota, Dede Sudrajat, yang langsung mengadakan rapat koordinasi.
Mereka mengadakan Rakor gabungan terkait pendistribusian tertutup Liquified Petrolem gas tersebut. Giat itu, dihadiri Bidang Ekonomi yang di hadiri PT Pertamina, perum Bulog sub divisi Regional Ciamis, unsur Kepolisian, para pimpinan agen LPG 3 kg se-Kota Tasikmalaya, di Aula Balai Kota lantai 2 jalan Letnan Harun, Kamis (21/7/2016).
Wakil Wali Kota Dede Sudrajat menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian gas 3 kg.
Kata Dede, harga sebenarnya untuk LPG 3 kg adalah Rp.16.000 pertabungnya. Harga itu, sudah ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 542/kep.348-Ek/2014 tentang penetapan harga eceran tertinggi liquifeid petroleum gas tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah di SUB penyalur di Kota Tasikmalaya.
“Pangkalan tidak boleh menjual LPG ke luar daerah Kota Tasikmalaya, karena akan berdampak pada berkurangnya kuota masyarakat Kota Tasikmalaya sehingga di khawatirkan akan kelangkaan LPG 3 kg di Kota Tasikmalaya,” imbau Dede.
Atas kenyataan yang ada, gas masih mahal dan langka, pihaknya menekankan kepada tim yang membidangi perizinan harus menindak tegas agen dan pangkalan yang menyalahi perizinan.
“Karena pada saat monitoring alamat pangkalan masih ditemukan yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam klausul perizinan. Masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id. (Edi Mulyana)