JAKARTA (CAMEON) – Isu penggulingan Presiden Joko Widodo menyeret nama Hatta Taliwang, salah satu tokoh pendiri Partai Amanat Nasional. Hatta dituduk akan melakukan makar bersama tokoh lain, seperti Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan lain-lain.
Hatta ditangkap polisi pada Kamis (8/12/2016) dini hari, sekitar pukul setengah dua, di sebuah rumah susun di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Sedangkan tokoh lainnya sudah ditangkap lebih dulu, yaitu pada 2 Desember 2016, pagi, menjelang Aksi Bela Islam III.
Hatta yang merupakan anak angkat Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution itu langsung dijadikan tersangka, karena melanggar Pasal 107, 11, dan 87 KUH Pidana. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul, menjelaskan, pasal-pasal itu mengatur soal pemufakatan jahat terkait makar kepada pemerintahan yang sah.
Barang bukti berupa telepon seluler dan beberapa dokumen diamankan polisi. Ia pun dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik, karena di akun Facebooknya memosting hasutan yang bisa menimbulkan permusuhan SARA.
Baca: Diduga Rencanakan Makar, Anak Angkat Jenderal AH Nasution Ditangkap Polisi
Kivlan dan tokoh lainnya disebut-sebut akan melakukan makar. Mereka akan menggulingkan Joko Widodo dari kursi presidennya. Namun, Kivlan membantah tuduhan itu. Ia hanya ingin mengembalikan UUD 1945 ke versi asli sebelum diamandemen. (pey)