News

Imigrasi Bertindak Tegas, Ribuan Orang Dicekal, Penangkalan Orang Asing Meningkat Drastis!

82
×

Imigrasi Bertindak Tegas, Ribuan Orang Dicekal, Penangkalan Orang Asing Meningkat Drastis!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencatat sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 merupakan individu yang dicegah bepergian, sementara 7.012 lainnya ditolak masuk ke Indonesia. Yang menarik, dari 7.012 orang asing yang ditangkal, sebanyak 1.644 (23,5%) masuk daftar untuk pertama kali, sedangkan sisanya, 76,5%, sudah mengalami perpanjangan masa penangkalannya.

Sebanyak 518 dari daftar pencegahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berhadapan dengan proses hukum di dalam negeri. Selain itu, 63 orang asing juga termasuk dalam daftar ini, karena mereka belum menuntaskan kewajiban mereka di Indonesia, seperti pajak atau tanggungan lain.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pihak imigrasi memiliki kewenangan untuk menunda keberangkatan orang asing dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, seperti tunggakan pajak.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia selama mereka masih punya kewajiban di negara ini,” jelas Silmy.

Baca Juga: Perlindungan Petugas Ditingkatkan! UU Keimigrasian Terbaru Resmi Disahkan DPR

Lebih lanjut, Silmy juga mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan bagi orang asing yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia bisa mencapai maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan ini hanya sama dengan masa pencegahan, yakni enam bulan.

Namun, Silmy menambahkan bahwa perpanjangan masa penangkalan ini juga tergantung pada jenis pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing tersebut.

“Dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika perbuatan pelaku dianggap sebagai tindak pidana berat, seperti peredaran narkotika dan terorisme,” tambahnya.

Peningkatan jumlah penangkalan yang mencapai 7.012 orang ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, perdagangan manusia, penyelundupan, hingga kejahatan seksual.

“Ini adalah cerminan komitmen kami dalam melindungi keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutup Silmy.

Kebijakan tegas ini juga menunjukkan langkah pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional serta mencegah masuknya elemen-elemen berbahaya yang bisa mengancam stabilitas dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *