BANDUNG BARAT (CM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberlakukan surat kuasa dalam pengambilan KTP.
Kadisdukcapil KBB, Wahyu Diguna mengatakan, penggunaan surat kuasa tersebut untuk menghindari percaloan dalam pembuatan KTP dan mempermudah masyarakat melalui pihak ke tiga.
Pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP, lanjut ia, sebenarnya bisa diwakilkan dengan syarat pemilik sah membuat surat kuasa kepada yang dipercaya untuk mengambil di dinasnya.
“Hal itu merupakan upaya mempermudah dalam pengambilan KTP dan menghindari pembuatan KTP melalui calo,” kata Wahyu saat ditemui di ruangannya, Selasa ( 28/08/2018).
Dikatakan Wahyu, penggunaan surat kuasa telah berjalan selama kurang lebih dua bulan, meski dirinya tak menampik masih ada segelintir orang yang memberikan jasanya sebagai pembuat KTP.
“Saya telah melakukan pembinaan kepada kepala desa dan RT/RW dengan program desanya agar bisa memfasilitasi dan membantu masyarakat terutama yang jauh untuk mengambil KTP,” tandasnya. (Agus)