News

Gelar Perkara Kasus Ahok Rabu Depan, Batal Disiarkan Langsung di Televisi

198
×

Gelar Perkara Kasus Ahok Rabu Depan, Batal Disiarkan Langsung di Televisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok rencananya akan dilakukan Rabu, 16 November 2016, mendatang. Agenda penentuan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut akan dilakukan terbuka terbatas, namun tidak disiarkan langsung di televisi.

Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat, 11 November 2016, mengatakan, gelar perkara itu akan dilangsukan di Bareskrim KKP, dan disaksikan pihak pelapor dan saksi ahli. Juga akan diawasi Kejaksaan, Kompolnas, dan perwakilan legislator dari DPR RI.

Sampai saat ini sudah ada 40 saksi dan ahli yang dimintai keterangan untuk kasus tersebut, termasuk Ahok dan Buni Yani, orang pertama yang menggunggah video yang berisi pernyataan Ahok ke media sosial. Selain saksi ahli agama, dihadirkan pula saksi ahli bahasa.

Rafli menyebutkan, hasil dari gelar perkara itu akan diumumkan esok harinya, Kamis, 17 November 2016.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Ahok yang membuat marah umat Islam itu.

Kalau ditemukan ada tindak pidana, maka kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan, kemudian Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bila ternyata tidak ada unsur pidana, Ahok terbebas dari tuduhan. Penyeledikan akan dihentikan, kecuali ada bukti baru lagi. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *