News

Gali Potensi Sejarah dan Budaya, Pemekaran Parahyangan Jadi Solusi

266
×

Gali Potensi Sejarah dan Budaya, Pemekaran Parahyangan Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Muhamad Miqdar Nurdin, Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik STIA YPPT Priatim Tasikmalaya

KOTA TASIK (CM) – Isu pemekaran wilayah menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintahan dan masyarakat daerah, terutama di kalangan anak muda yang progresif.

Muhamad Miqdar Nurdin, Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, menyerukan pentingnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Wacana pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan dari Jawa Barat mengemuka. “Pemekaran ini bukan hanya soal administratif, tapi juga upaya mengangkat nilai-nilai sejarah dan budaya yang kaya di wilayah ini,” ujar Miqdar, saat ditemui pada Senin, 15 Juli 2024.

Alasan utama pemekaran ini meliputi pemerataan pembangunan, peningkatan efisiensi pemerintahan, dan pelestarian budaya lokal.

Jawa Barat dengan populasi terbesar di Indonesia menghadapi ketimpangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Dengan pemekaran, pembangunan diharapkan lebih merata dan terfokus pada kebutuhan masyarakat Parahyangan.

Birokrasi di Jawa Barat sering kali dianggap lamban dan tidak efisien. Pemekaran akan memungkinkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Parahyangan, dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, akan lebih leluasa mengembangkan dan melestarikan kebudayaan lokal, menjadikannya daya tarik wisata yang mampu meningkatkan perekonomian daerah.

Daerah Istimewa Parahyangan, yang meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, memiliki sejarah kerajaan seperti Kerajaan Galunggung, Kesultanan Galuh, dan Kesultanan Selacau. Sejarah ini menjadi salah satu alasan mengapa daerah ini layak mendapatkan status istimewa.

Selain aspek historis, potensi ekonomi, sosial, dan budaya Parahyangan bisa lebih dikembangkan dengan perhatian dan pengelolaan yang lebih fokus.

Sultan Rohidin dari Kesultanan Selacau Tunggulrahayu menggagas pemekaran ini sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberdayakan masyarakat setempat.

Menurut UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1), negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan memiliki sejarah dan asal usul yang kuat, berasal dari Kerajaan Panjalu dan Kesultanan Selacau, yang diakui oleh Mahkamah Internasional sebagai kerajaan berdaulat.

Dari sudut pandang anak muda, pemekaran ini membuka peluang baru dan memberikan ruang lebih besar bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerahnya.

Miqdar melihat pemekaran ini sebagai kebutuhan mendesak demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Miqdar menekankan pentingnya perencanaan matang dan partisipasi publik dalam proses pemekaran ini.
Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama untuk memastikan manfaat pemekaran bagi semua pihak.

Pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan dari Jawa Barat bukan hanya tentang membentuk wilayah administratif baru, tapi juga membangkitkan semangat dan identitas daerah yang kaya sejarah dan budaya. Ini langkah penting untuk memastikan warisan sejarah dihargai dan dikembangkan untuk generasi mendatang.

Sebagai generasi muda yang peduli terhadap masa depan daerah, Miqdar yakin bahwa pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan adalah langkah krusial menuju pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan semangat kebersamaan, mari kita dukung inisiatif ini demi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Parahyangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *