News

Emil Berikan Tiga Solusi Warga Korban Penggusuran PT.KAI

113
×

Emil Berikan Tiga Solusi Warga Korban Penggusuran PT.KAI

Sebarkan artikel ini
Emil Berikan Tiga Solusi Warga Korban Penggusuran PT.KAI

BANDUNG, (CAMEON) – Warga korban penggusuran PT. Kereta Api Indonesia (KAI) daop 2, datangi rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Jalan Dalam Kaum, Jumat (29/7). Kedatangan warga bukan tanpa sebab, mereka meminta kejelasan nasib paska penggusuran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ada sekitar 57 kepala keluarga (KK) yang terkena gusur oleh PT. KAI  di Rukun Tetangga (RT) 03, Rukun Warga (RW) 02, Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (26/7). Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab dipanggil Emil itu memberikan tiga solusi kepada warga.

Diantaranya, solusi hukum, solusi usaha dan solusi tempat tinggal. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihaknya menegaskan agar Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengawal anak-anak korban penggusuran agar tetap sekolah.

“Saya dalam waktu dekat akan bertemu dengan PT. KAI, mungkin awal minggu depan,” kata Emil kepada wartawan ditemui di Pendopo, Jumat (29/7).

Dia menganjurkan supaya warga tetap menempuh jalur hukum. Untuk itu, pihaknya memberikan dua jalur bantuan hukum sekaligus. Pertama, bantuan hukum melalui bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Selanjutnya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Lalu untuk tempat usaha, pihaknya menawarkan kredit melati untuk melanjutkan usaha mereka. Terkait proses pinjaman, dia berjanji untuk mempermudahnya. Sedangkan untuk solusi tempat tinggal, pihaknya memastikan agar masyarakat menempati apartemen rakyat.

“Tinggal memilih antara apartemen rakyat di Sadang Serang dan Rancacili,” jelasnya.

Dalam pertemuan bersama warga, Emil mengaku tidak mengetahui  pembongkaran dan proses penggusuran. Pihaknya juga menyesali dan meminta maaf kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menugaskan kepada Camat Andir untuk segera pendataan.

Emil juga mengultimatum agar pendataan bisa selesai satu minggu ke depan. Hal ini juga berguna, agar warga bisa langsung menempati tempat tinggal dan usaha baru.

“Khusus warga yang ber-KTP Kota Bandung, itu menjadi tanggungjawab saya,” ucapnya.

Sedangkan salah satu warga, Zaenal, 51, beberapa hari ke belakang mendapatkan teror dari beberapa pihak. Bahkan, pihaknya ditahan oleh pihak kepolisian karena menjadi provokator.

“Kita punya dua surat yang menyatakan tanah tersebut tidak boleh digusur,” kata dia.

Surat pertama dari Komisi Nasional Hak Asasi Kemanusiaan (Komnas HAM) dan surat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2015. Dalam surat kedua, pihaknya menyatakan PT. KAI tidak boleh melakukan penggusuran di tanah tersebut.

Paska melakukan audiensi, sejumlah warga yang yang kebanyakan para ibu dan anak sempat berfoto bareng. Simbolis tersebut sebagai berharap, terdapat titik terang terkait masalah tersebut. Serta nasib mereka kembali jelas. cakrawalamedia.co.id (Nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *