CIMAHI (CAMEON) – Dua pemuda ditahan jajaran Polisi Sektor (Polsek) Margaasih. Pemuda yang berinisial V dan D ini merupakan warga Kota Bandung nekad mencuri dua unit motor.
Kapolsek Margaasih Kompol Dede Raharja menuturkan langsung menangkap dua tersebut di kediamannya.”Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal informasi dari korban,” kata Dede, di Mapolsek Margaasih Jalan Raya Margaasih, belum lama ini.
Dia mengungkap tidak ada kesulitan ketika menangkap tersangka. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Margaasih. “Dan kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab khawatir mereka ini berkomplot dengan pelaku curanmor lainnya,” ungkapnya.
Pelaku pun akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.
Masalah curanmor ini merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. “Sudah tentu harus ditindak secara tegas. Karena curanmor ini sangat meresahkan,” tegasnya.
Dede mengimbau, agar masyarakat lebih teliti ketika hendak parkir atau saat mengendari. Karena kejahatan bisa terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat.
“Demi keamanan bersama, masyarakat harus lebih waspada lagi terhadap potensi kriminalitas,” pungkasnya. (Putri)