News

Disdukcapil Cimahi Lakukan Sosialisasi E-KTP

171
×

Disdukcapil Cimahi Lakukan Sosialisasi E-KTP

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Cimahi Lakukan Sosialisasi E-KTP

CIMAHI (CAMEON)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup.

Hal tersebut diperkuat dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. Untuk itu, Disdukcapil menggelar koordinasi dengan sejumlah pihak.

Menurut Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Erwandi, sudah menggelar rapat untuk mensosilisasikan hal tersebut. “Kita rapat dengan mitra kerja, seperti pertugas administrasi Keluarahan, Kecamatan kecamatan, kita sampaikan,” ucap Erwandi kepada wartawan, Jum’at (24/3/2017).

Diakui Erwandi, sempat ada permasalahan mengenai masa berlaku E-KTP. Permasalahan KTP-el juga ditambah dengan belum tersedianya blanko. Tercatat, sejak akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Cimahi belum menerima kiriman blanko dari pemerintah pusat.

Terbaru, Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengajukan blanko KTp-el sebanyak 20.000 keping. Blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el yang sudah melakukan perekaman alias daftar tunggu cetak.

“Kita sudah estimasi kalau blanko datang April, kalau lulus lelang. Permintaan untuk Cimahi 20 ribu keping kebutuhannya,” beber Erwandi.

Berdasarkan Disdukcapil Kota Cimahi hingga Februari 2017, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi mencapai 382.108 jiwa, yang sudah melakukan perekaman mencapai 378.312, yang belum direkam sebanyak 1.428.

Selanjutnya data Print Ready Record (PRR) sebanyak 16.336, sementara datat bermasalah atau duplicate recor mencapai 5.976. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *