BANDUNG (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Langkah ini diambil dengan mengundang dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Achmad Ru’yat, warga Kota Bandung, menyatakan bahwa DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti isu tersebut dengan mengundang Kadin, Apindo, dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” ujarnya Kamis 21 Maret 2024.
Pertemuan antara Kadin, Apindo, berbagai asosiasi, dan lembaga terkait dengan para buruh ini dimaksudkan untuk mendengarkan pendapat terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun.
“Kami akan mendengarkan harapan dari serikat buruh serta keinginan dari pengusaha atau asosiasi pengusaha,” tegasnya.
Namun, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan sebelumnya terkait tidak akan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Hal ini disebabkan oleh statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengikatnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan, termasuk Kepgub yang berkaitan dengan upah buruh.
“Saya sebagai ASN terikat aturan, sehingga tidak memungkinkan saya mengeluarkan Kepgub tersebut,” tegas Bey Machmudin.
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau kajian terkait kemungkinan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, sesuai dorongan dari DPRD Jawa Barat.
Pihaknya juga mengapresiasi inisiatif DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh, serta dorongan untuk melakukan penelitian terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh di atas satu tahun.