BANDUNG (CM) – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota BK DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Diskusi dengan BK DPRD Sumatera Barat
Aten Munajat menjelaskan, kunjungan kerja dari BK DPRD Sumatera Barat dilakukan dalam rangka studi banding mengenai penerapan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK DPRD.
“Di DPRD Jawa Barat, kami lebih mengedepankan musyawarah, mufakat, dan komunikasi dalam penerapan tata tertib, kode etik, dan tata beracara. Alhamdulillah, selama ini tidak ada permasalahan besar,” ujar Aten, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, diskusi juga membahas absensi anggota DPRD, khususnya terkait kuorum dalam rapat paripurna. Aten menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat sejauh ini tidak mengalami masalah dalam mencapai kuorum.
“Kami selalu berkoordinasi dengan partai atau fraksi untuk memastikan kehadiran anggota DPRD. Kehadiran anggota yang hadir maupun absen selalu diumumkan dalam setiap rapat paripurna,” tambahnya.
Ketua BK DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan tata tertib, kode etik, dan tata beracara BK agar implementasinya tidak menimbulkan konflik.
“Kami ingin belajar dari DPRD Jawa Barat, khususnya terkait kiat-kiat penerapan tata tertib dan kode etik agar dapat berjalan tanpa benturan antara sesama anggota DPRD,” kata Bakri.
Pembahasan Bersama Bapemperda DPRD Gorontalo
Sementara itu, diskusi dengan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo membahas implementasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) di masa transisi pergantian anggota DPRD.
Aten menjelaskan bahwa jika pembahasan Perda telah selesai namun belum disahkan dalam rapat paripurna, maka Perda tersebut dapat dilanjutkan oleh Bapemperda atau disampaikan kembali oleh Panitia Khusus yang baru.
“Kami pernah menghadapi situasi seperti ini. Saran kami adalah melanjutkan prosesnya melalui koordinasi dengan Bapemperda, sehingga tidak ada kekosongan,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano, menyoroti masalah Perda yang belum selesai dibahas pada tahun anggaran sebelumnya. Ia juga menanyakan mekanisme pelaporan Perda yang telah selesai dibahas, tetapi Panitia Khususnya telah berakhir masa tugasnya.
“Bagaimana solusi untuk Perda yang belum selesai pada 2024 dan tidak masuk dalam prioritas 2025? Kami membutuhkan masukan dari DPRD Jawa Barat,” tanya Syarifudin.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret serta memperkuat sinergi antarprovinsi dalam penerapan aturan dan pelaksanaan tugas DPRD.