TASIKMLAYA ( CAMEON ) -Saat ditinjau oleh Petugas Gabungan dari Pemerintah Kab Tasikmalaya, yang merupakan Tim Monitoring Kegiaatan Usaha Usaha Tambang, meliputi Dinas Pertambangan, Dinas Perijinan, Sat Pol PP dan sejumlah Dinas terkait yang menjadi rekomendasi bagi perusahaan galian c dan pertambangan di Kab Tasikmalaya, Kamis ( 15/09 ).
Petugas menemukan sedikitnya empat perusahaan pertambangan yang tidak memilki ijin mendirikan Stock Field dan dua perusahaan galian C yang hanya mengantongi Ijin lingkungan saja.
Petugas langsung mendata dan memberikan pengarahan serta pembinaan agar, para pengusaha segera melengkapi dokumen perijinannya.
Kepala Bidang Tambang Distamben Kab Tasikmalaya, Asep Gunadi mengatakan bahwa seiring dengan diberlakukannya UU no 23 tahun 2014, dimana sejumlah OPD di Pemerintahan Kota/Kab ditarik kewenangan ke Pemrov Jawa Barat, salah satunya adalah Dinas Pertambangan.
Untuk itu pihaknya bersama Tim mencoba untuk mendata dan mengevaluasi sejumlah perusahaan pertambangan di Kab Tasikmalaya yang perijinannya masih bermasalah.
Alhasil dari dua hari pemantauan di lapangan Petugas menemukan sedikitnya 4 perushaan pengerukan pasir yang tidak memilki ijin stock fieldnya, sementara dua perusahaan galian C di daerah Cikunir dan Cintaraja Kab Tasikmalaya hanya mengantongi ijin ingkungan saja.
“ Inspeksi ini berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami karena maraknya galian C dan stok field ,yang sedikit banyak dapat merusak lingkungan setempat, sementara untuk perijinannya jika memang tadi kami temukan ada dua sampai empat perusahaan yang ijinnya bermaslaah akan kami laporkan ke pihak Provinsi, mengingat kami tidak berwenang lagi mengurus perijinan pertambangan di daerah “ Jelas Asep.
Sementara itu Dinas Perijinan Kab Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Data dan Pengolahan Perijinan Ade Suhendar menuturkan bahwa pihaknya bersama tim monitoring ini hanya mendata dan menganalisa perusahaan perusahaan yang memang tidak memilki perijinan di usaha pertambangan.
Untuk selanjutnya hasil monitoring ini akan dilaporkan ke pihak Provinsi Jawa Barat sebagai bahan rekomendasi pembuatan perijinan pertambangan bagi pengusaha yang belum memiliki perijinan.
“ Perijinan pertambangan itu kan awalnya di keluarkan oleh Distamben , tidak oleh Dinas Perijinan , namun seiring dengan kebijakan pengalihan kewenangan ditarik ke pusat jadi untuk pembuatan perijinan semuanya bermuara di Provinsi, kami hanya bersifat merekomendasikan saja “ Tambah Ade.
Tak hanya melakukan monitoring sejumlah perusahaan pertambangan dan perijinannya, Tim juga membidik para pengusaha yang tidak mengindahkan Analisa Mengenai Dampak lingkungan ( AMDAL ) yang tak jarang kerap disepelekan.
“ Jika nanti diketemukan ada pengusaha yang tidak memperhatikan AMDALnya dan justru malah membuat kerusakan ekosistem lingkungan hidup ya pasti kita akan beri teguran “ pungkas Asep Gunadi. www.cakrawalamedia.co.id ( dzm )