News

” Kamu Masih Perawan kan, Aa Test ya ? ” Ujar Sang Ayah Tiri Bejat Itu

523
×

” Kamu Masih Perawan kan, Aa Test ya ? ” Ujar Sang Ayah Tiri Bejat Itu

Sebarkan artikel ini
Ahang alias Anang , pelaku asusila dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim dari unit PPA Polres Tasikmalaya. ( photo - dzm )

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Sejatinya apapun statusnya anak tiri tetaplah harus dilindungi dan disayangi, namun rasa kasih sayang yang dimiliki oleh Ahang alias Anang (4 ) warga Kampung Gunung Sabeulah Kec Cipatujah Kab Tasikmalaya,  malah kebablasan dan berujung dengan tindakan asusila terhadap sang anak tiri.

Kepada penyidik, dari unit PPA Polres Tasikmalaya ayah berotak mesum ini, kerap tergoda oleh bentuk tubuh anak tirinya saat dia tengah tidur maupun sehabis mandi.

“Saya tertarik dengan lekuk tubuhnya pak, saya khilaf pak,“ ujarnya saat diperiksa Penyidik dari Unit PPA Polres Tasikmalaya, Kamis (15/09).

Namun, kehilafan Ahang sepertinya tidaklah beralasan, sebab dengan bujuk rayu dan dengan jurus jitu menuduh sang anak tiri sudah tidak perawan lagi, Ahang pun membuka perangkap srigalanya.

Pada tanggal 03 September 2016, saat seisi rumah tengah sepi dan hanya Ahang dan korban sebut saja Melati yang masih berumur (15) yang berada di kamarnya. Ahang pun berpura pura membelai sang anak, mencium keningnya dan berujung dengan tindakan asusila.

Korban tentu saja tidak melawan karena takut akan ancaman pelaku, yang menuduh bahwa korban sudah tak perawan lagi, dan sebagai pembuktiannya korban harus di test dulu oleh pelaku.

“ Ya saya bilangin, kalo memang masih perawan sini aa coba, kalau nggak perawan saya kasih tau teman temanmu,  dia mengangguk kok pak,“ ungkap pelaku lugu.

Rupanya sang ayah malah ketagihan, namun saat akan melepaskan hasrat birahinya, untuk yang kesekian kalinya, korban sempat berlari dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.

Bersama Ibu dan pamannya, mereka mendatangi Polsek Cipatujah dan melaporkan kelakuan bejat pelaku.  Polsek Cipatujah pun melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Tasikmalaya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Safar menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan anak pasal 81 jo 76D UU.RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima Tahun Penjara.

“Pelaku sudah kita amankan, dan sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya di atas 3 tahun penjara,“ tegasnya. cakrawalamedia.co.id (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *