News

Disdukcapil Sudah Siapkan Surat Keterangan Bagi Pemilih di Pilkada 2017

149
×

Disdukcapil Sudah Siapkan Surat Keterangan Bagi Pemilih di Pilkada 2017

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kota Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengakui sudah menyiapkan surat keterangan bagi warga Cimahi yang sudah melakukan perekaman tapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroniknya belum dicetak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil, M. Suryadi menjelaskan, surat keterangan tersebut bisa digunakan warga Cimahi untuk mengeluarkan hak coblosnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017 mendatang.

“Kalau dia udah direkam, KTP-nya belum dicetak dikasih surat keterangan. Itu ada Permendagrinya, baru keluar hari ini,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/9/2016).

Dikatakannya, jika masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, tapi namanya sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK), maka pihaknya akan langsung memasukan nama tersebut ke dalam sistem agar nama tersebut diperbolehkan untuk memilih.

Selain itu, terang dia, surat keterangan yang dikeluarkan bukan hanya berlaku untuk Pilkada saja, namun bisa digunakan untuk mengurus keperluan lainnya seperti mendaftar BPJS dan sebagainya.

“Bukan untuk Pilkada aja, untuk ke bank, BPJS, segala macem untuk apapun serat keterangan yang kita keluarkan berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya saat Pilkada nanti, yakni memiliki KTP Elektronik. Jika belum memiliki KTP-el, maka diperbolehkan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil asalkan sudah melakukan perekaman.

Hal tersebut diperkuat Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, dia menegaskan meski masyarakat belum memiliki KTP-el, para pemilih masih bisa mengikuti Pilkada asal memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Misalnya belum punya KTP elektronik, dia tetap ada datanya di Disdukcapil, yakni pada KK. Makanyya, dia masih bisa ikut memilih asalkan ada surat keterangan dari Disdukcapil,” jelasnya.

Handi mengatakan, saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih bergerak di lapangan untuk mengecek secara fisik data pemilih di Cimahi. PPDP akan bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih sampai 21 Oktober 2016, untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara pada rentang waktu antara 27 Oktober-2 November 2016.

“PPDP mengecek, data pemilih ini sudah punya KTP elektronik atau belum? Kecuali dia sudah difoto, tapi KTP elektroniknya belum dicetak. Atau, bagaimana kalau sama sekali belum diproses KTP elektroniknya? Nah, contoh kasus yang seperti itu harus di-back up dengan surat keterangan dari Disdukcapil,” katanya.

Dalam melakukan pengecekan, terang dia, PPDP harus selalu berkoordinasi dengan petugas di tiap RT, karena merekalah yang mengetahui secara pasti kondisi warga.

“Misalkan rumahnya sudah dijual, petugas RT kan seharusnya tahu. Jadi, dengan keterangan dari petugas RT itu, PPDP bisa yakin menentukan daftar pemilih sementara,” jelasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *