News

Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Barang Bukti Video Sudah Dipotong

289
×

Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Barang Bukti Video Sudah Dipotong

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) –  Ahmad Dhani, calon wakil bupati Bekasi, dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi dan Projo. Musisi papan atas itu dituding telah menghina presiden saat orasi dalam demo 4 November 2016 kemarin.

Namun, pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, menyebut video yang dijadikan barang bukti ke polisi telah dipotong. Menurutnya, dalam video versi asli ada pernyataan “Tapi tidak boleh”, namun itu telah dipotong, sehingga ada kesan kuat bahwa Dhani telah menghina presiden dengan kata anj*** dan b**i.

Sebenarnya, kata Ramdan, orasi Dhani itu diniatkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa menghina presiden itu tidak boleh dilakukan, makanya ada kalimat “Tapi tidak boleh”. Sayangnya, itu telah dipotong dan dijadikan barang bukti laporan ke polisi.

Dalam jumpa pers di rumah Ahmad Dhani, Senin, 7 November 2016, Ramdan menegaskan, kliennya tidak ada maksud untuk menghina presiden atau siapapun. Ia berharap pelapor Dhani bisa melek hukum, sehingga tidak asal lapor. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *