CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi berencana akan menertibkan spanduk, baligo dan sebagainya yang yang dianggap sudah merusak keindahan kota.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, saat ini pemasangan semacam baligo dan spanduk sudah tidak sangat sporadis.
“Baligo, spanduk dan sebagainya ini sudah sporadis,” katanya, Selasa (12/7/2016)
Selain menertibkan spanduk atau baligo, terang Benny, Pemkot juga akan melakukan penataan kembali reklame yang ada di Kota Cimahi.
Pasalnya, menurut Benny, reklame yang tersebar di Cimahi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dianggap mengganggu keindahan kota.
“Sedang kita upayakan adanya penertiban. Artinya, sudah tidak melihat lagi mengenai keindahan kota,” kata Benny.
Selama ini, lanjut Benny, banyak spanduk, baligo yang tertempel diberbagai ruang Kota Cimahi yang tidak penting.
“Taman-taman kota begitu banyak spanduk yang ga penting, promosi diri, promosi produk. Itu udah ga bener,” lugas Benny.
Namun, soal penertiban, jelas Benny, itu akan diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sayangnya, Perda untuk penguatan dalam penertiban reklame, baligo, spanduk dan sebagainya masih belum bisa diterapkan. Sebab, Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan.
“Nah ini yang akan kita coba tertibkan (reklame, baligo, spanduk dan sebagainya). tentunya ini juga dibarengi dengan Perda yang sedang dibuat, Perwal sebagai bahan penguatan,” beber Benny. cakrawalamedi.co.id ( Rizki )