BANDUNG (CM) – Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat malam 10 Januari 2025.
Buky Wibawa, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dengan nomor 3/PL/02.7-SD/32/2025 tanggal 9 Januari 2025.
Surat tersebut berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah terpilih.
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat melampirkan keputusan nomor 3 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan tersebut.
Buky Wibawa menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan pengesahan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pengesahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan setelah KPU Provinsi menyampaikan pasangan calon yang terpilih kepada DPRD, yang kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Buky Wibawa merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3.100.2.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 yang menegaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 sebagai dasar pelaksanaan penetapan calon.
“Maka DPRD Provinsi mengumumkan hasil keputusan KPU Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna sebagai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih. Pengumuman ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Buky Wibawa.
Ia melanjutkan, “Kami telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di hadapan rapat paripurna DPRD dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
Di tempat yang sama, Dedi Mulyadi menyatakan berharap pelantikan dapat segera dilakukan tanpa menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi, mengingat jumlah pasangan calon yang tidak bersengketa lebih banyak dibandingkan yang bersengketa.
“Harapan ini bukan hanya pribadi, tetapi juga mewakili warga yang telah memberikan amanah kepada kami untuk bekerja dengan cepat,” ujar Dedi Mulyadi.