News

Buat Dokumen Kependudukan Kini Makin Mudah

148
×

Buat Dokumen Kependudukan Kini Makin Mudah

Sebarkan artikel ini
Buat Dokumen Kependudukan Kini Makin Mudah

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, mengatakan, saat ini untuk membuat dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan.

Hal itu katanya sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 yang telah disahkan pada 18 Oktober 2018 lalu.

“Di dalamnya memuat beberapa pasal, salah satunya tentang pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, Kelurahan maupun dari Kecamatan, bisa langsung mengurus ke Disdukcapil,” jelasnya, Senin (12/10/20).

Sedangkan untuk membuat Kartu Keluarga, kata Imih, syarat utamanya cukup menyertakab akta nikah dan surat keterangan pindah alamat khusus anggota baru.

“Kalau untuk perubahan KK, cukup menggunakan KK lama dan surat pernyataan perubahan. Buat E-KTP cukup disertai KK. Perubahan E-KTP cukup KK dan surat keterangan pindah. Buat akta kelahiran cukup disertai surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan E-KTP. Buat akta kematian disertai surat kematian,” imbuhnya.

Menurutnya, dihilangkanya syarat surat pengantar dalan membuat sebuah dokumen kependudukan agar mempermudah pelayanan terhadap masyarakat luas.

“Jadi silahkan, untuk proses pembuatan dokumen kependudukan dapat difasilitasi oleh pak RT atau pak RW ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Ada juga yang proses pembuatan dokumen harus melalui kelurahan yakni akta kelahiran, karena ada folmulir yang harus di ketahui oleh Kelurahan,” bebernya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: Sigap, Faji dan FKPPI Kerahkan Perahu Karet ke Lokasi Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *