News

BEM Seluruh Indonesia Menilai PKI 412 Pemborosan Uang Negara

153
×

BEM Seluruh Indonesia Menilai PKI 412 Pemborosan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menilai aksi Parade Kita Indonesia (PKI) 412 yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, 4 Desember 2016 kemarin, merupakan pemborosan uang negara.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono mengatakan, terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah yang mewajibkan PNS hadir dalam acara tersebut. Melalui rilis, ia menyebutkan, instansi-instansi itu adalah Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. Meskipun tema kegiatannya beda-beda, namun muaranya sama, yaitu ikut PKI 412. Sumber dananya dari APBN.

Bagus menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum, serta dilindungi oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.

“Namun, aksi yang berlangsung 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” tandasnya.

Menurut dia, PKI 412 dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik. Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.

Selain itu, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum. Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.

“Jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini,” tuturnya.

Baca: Yang Terjadi di Aksi 412; Anggota DPR dari Golkar Dipukul Temannya, Taman Rusak, dan Massa Bayaran

Untuk itu, BEM SI mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena aksi 4-12 di kawasan HBKB, dan memberikan mosi tidak percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, menuntut kementerian terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 4-12 untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dan menuntut pemerintah bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. (pey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *