CIMAHI, (CAMEON) – Meski sang Calon Wali Kota Cimahi 2017, Atty Suharti sedang tersangkut masalah hukum, Tim Pemenangan menegaskan tetap mengusung misi menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi yang akan berlangsung 15 Februari 2017.
Hal tersebut dinyatakan oleh Achmad Zulkarnain (Azul) yang merupakan pasangan Atty pada Senin (5/12/2016). Mereka diusung Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Setelah saya konsolidasi dengan semua elemen pendukung, baik kader partai pengusung, Timses sampai tingkat RT, para relawan dan khususnya pendukung setia Bu Atty, insyaalloh kami tetap semangat untuk memenangkan Pilkada 2017,” tegas Azul, Senin (5/12/2016).
Dengan demikian, kata Azul, tidak ada istilah mundur bagi Ia dan Tim Pemenangan dari arena pertarungan Pilkada Kota Cimahi. Hal tersebut dikuatkan juga oleh Undang-undang yang berlaku mengenai Pilkada bahwa pasangan calon tidak boleh mundur.
BACA: Sembari Menanti Kepastian Status Atty, Azul Tetap Fokus Kampanye Pilkada
“Walaupun secara fisik menjadi single fighter, saya tetap semangat untuk mengajak masyarakat meyakini untuk bersama kami melanjutkan pembangunan Cimahi,” kata dia.
Perihal kasus yang menimpa Atty, Ia meminta agar semua masyarakat, terutama masyarakata Cimahi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Saya turut prihatin atas kejadian ini, dan turut mendoakan yang terbaik buat beliau,” ujar Azul.
Diberitakan sebelumnya, Atty bersama Wali Kota sebelumnya, Itoc Tochija harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap sebesar Rp 500 juta terkait pembangunan lanjutan Pasar Atas Baru. (Rizki)