CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi menyatakan sedang mengkaji apakah bisa atau tidak memberikan bantuan hukum terhadap Wali Kota Cimahi Non Aktif, Atty Suharti. Atty saat ini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat skandal suap yang menimpanya.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani membeberkan, saat ini Pemkot sedang membahas apakah ada aturan yang membolehkan pemerintah memberikan bantuan hukum. Terlebih, saat ini Atty sedang dalam masa cuti karena mengikuti Pilkada.
BACA: Atty Digelandang KPK, Sekda Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
“Ini masih dalam kajian kami. Posisi Wali Kota (Atty Suharti) itu sedang cuti di luar tanggungan negara,” kata dia, Senin (5/12/2016).
“Apakah berdasarkan aturan LKBH (Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum) KORPRI dapat membatu atau apakah Bagian Hukum dapat membantu bagian hukumnya?, sedang kajian,” sambung Yani.
Dikatakan dia, secara prinsip, Ia ingin membantu permasalahan yang sedang menimpa pimpinannya tersebut, tapi tentunya harus disesuaikan dengan koridor yang diperbolehkan.
“Ini yang akan kita rapat kan hari ini, kita konsultasikan dengan pakar hukum,” kata Yani.
Plt. Wali Kota Cimahi, Sudiarto menambahkan, Pemerintah Kota Cimahi berupaya memberikan bantuan terhadap Atty Suharti jika memang aturan memperbolehkan.
“Kita tetap berupaya seperti itu, kalau memang ada aturan yang membolehkan,” kata dia. (Rizki)