News

Apel Terakhir Atty: ASN Dilarang Ikut Pilkada!

178
×

Apel Terakhir Atty: ASN Dilarang Ikut Pilkada!

Sebarkan artikel ini
Apel Terakhir Atty: ASN Dilarang Ikut Pilkada!

CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti melarang seluruh ASN di Kota Cimahi tidak terlibat dalam politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017.

Hal tersebut disampaikan Atty saat menggelar Apel Gabungan seluruh ASN dari berbagai unsur di Kota Cimahi pada Senin (24/10/2016) di Lap. Plaza Rakyat Komplek Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah.

“Dalam memasuki masa Pilkada, saya melarang kepada seluruh ASN untuk masuk dalam ranah politik,” tegasnya.

Dikatakan Atty, aturan tersebut sudah jelas tertera di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bagi yang melanggarnya, sudah disiapkan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Kalau misalnya ada yang melakukan hal itu, nantinya terkena sanksi. Itu merugikan bagi para ASN,” kata Atty.

Apel yang digelar hari ini sendiri merupakan kesempatan terakhir Atty menjadi pembina upacara. Sebab, pada 27 Oktober mendatang, Ia dipastikan harus menjalani cuti sebagai Wali Kota.

Hal tersebut dikarenakan Ia harus mengikuti aturan sebagai petahana yang merngharuskannya cuti sebagai Pimpinan Kepala Daerah. Sebab, Atty dipastikan maju kembali menjadi calon Wali Kota 2017.

“Yang paling utama, sebelum saya cuti, saya ingin bertemu dengan mereka (pasar ASN),” katanya.

“Kedua, saya mengajak kepada seluruh ASN untuk bisa memberikan informasi-informasi kepada masyarakat bawha kami ini komitmen melanjutkan pembangunan. Karena Cimahi harus berubah setiap saat, harus lebih maju,” tambah Atty.

Perihal penggunaan fasilitas negara, Atty berjanji pasca Ia cuti nanti, tidak akan memanfaatkan fasilitas negara. Ditegaskannya, hal tersebut juga sudah ada aturannya bawah setiap pejabat negara yang sedang tidak menjabat tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

“Dan saya Kepala Daerah diberikan aturan bawha harus cuti dan tidak boleh mempergunakan,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *