KAB TASIKMALAYA (CM) – Kepolisian Sektor Sukaratu yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota melakukan imbauan kepada masyarakat maupun kepada para pengunjung berupa pemasangan spanduk untuk tidak melaksanakan perayaan penyambutan malam tahun baru 2021 di kawasan wisata Galunggung, Selasa (29/12/2020).
Dalam imbauan tersebut, PLH Kapolsek Sukaratu AKP Gunarto menyampaikan bahwa pada malam perayaan tahun baru agar tidak terjadi kerumunan, mengingat tahun baru identik dengan menyalakan kembang api yang memicu masyarakat untuk berkumpul.
Selain itu, katanya, kegiatan pemasangan maklumat tersebut bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan covid 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Bukan tanpa sebab melarang perayaan tahun baru di tengah pandemi, karena agar tidak ada penambahan kluster baru di malam pergantian tahun,” pungkasnya. (Hms/Sp)