KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah adanya aksi tuntutan kenaikan upah dari serikat buruh beberapa bulan lalu dan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, UMK Kota Tasikmalaya ditetapkan naik sebesar 3,33%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, mengatakan, usulan yang sebelumnya disampaikan ke gubernur itu mengacu pada surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta daerah tidak menaikan upah pekerja untuk tahun 2021.
Namun, pada kenyataannya UMK naik 3,33%. Itu pun setelah ada permintaan dari teman-teman serikat buruh. “Kita usulkan ke Gubernur dan akhirnya disetujui oleh Gubernur,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan ini hasil kesepakatan antara serikat buruh dan pemerintah kota. ”Saat ini, terus disosialisasikan termasuk sedang membuat surat edaran untuk disampaikan ke setiap perusahaan agar UMK yang baru wajib diterapkan, yakni naik 3,33% berkisar antara 2,3 juta lebih,” tutur Rahmat Mahmuda kepada media di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Adanya kenaikan UMK, sambungnya, pro dan kontra datang dari pihak perusahaan. Mereka sempat menolaknya, namun hal ini tidak bisa ditolak karena sudah menjadi keputusan pemerintah.
“Kami berharap setiap perusahaan melaksanakan dan menerapkan UMK baru,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Menyoal Pergeseran Makna Negatif dan Positif