KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Tata Usaha (TU) Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Hariwan Joko Handoko menjelaskan, dalam mencegah korban penyelundupan orang dan perdagangan manusia, pihaknya mengantisipasi dengan membuat data pendukung Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Hal itu disampaikannya dalam acara publikasi keimigrasian di Bale Room salah satu Hotel di Jalan Ikik Wiradikarta Kota Tasikmalaya, Jumat (17/03/2017). Menurutnya, langkah pertama yang harus dimiliki, yakni mereka harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili Kabupaten Kota atau Provinsi.
Kemudian, lanjut Hariwan, mereka harus melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, ia menerangkan bahwa data pendukung untuk kunjungan ke luar negeri, mereka harus memiliki surat jaminan dari keluarga yang akan dikunjungi dengan disertai foto copy paspor penjamin. (Edi Mulyana)