News

Ada Perubahan SOTK di Kota Tasikmalaya

145
×

Ada Perubahan SOTK di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ada Perubahan SOTK di Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya menyepakati dua buah Raperda tentang peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016, di ruang paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (25/7/2016).

Persetujuan dua buah Raperda ini dihadiri Wali Kota Budi Budiman dengan dipimpin Ketua DPRD Agus Wahyudin, Wakil Ketua Denny Romdoni, Jeni Jayusman, dan Nurul Awalin.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru menurut peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah adalah penyesuaian.

“Dalam Raperda yang disepakati ada penyesuaian. Artinya kita harus menyesuaikan dan harus tunduk kepada Permendagri,” katanya.

Pengesahan ini, sambung Budi, dalam rangka optimalisasi pelayanan dan peningkatan PAD Kota Tasikmalaya. Ia menilai, perubahan SOTK adalah keharusan.

“Ada 4 perubahan SOTK, yang pertama Dinas Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, yang statusnya sudah menjadi Dinas khusus yang langsung menangani dibidangnya sesuai dengan SOTK,” ujarnya.

Ia mengakui, meskipun masih ada kendala kekurangan SDM, tetapi itu tidak jadi masalah karena sudah merupakan rancangan dan amanat undang-undang yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin menjelaskan, penyesuaian SOTK baru mengacu pada peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016.  Tujuannya adalah untuk mengurangi beberapa beban dinas-dinas yang selama ini terlalu numpuk di dinas.

“Seperti Dinas sosial dengan ketenagakerjaan, khususnya mengenai beban di bidang pelayanan kepada masyarakat dan sekarang sudah disesuaikan dengan rumpunnya,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan 2 buah Raperda tentang peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tersebut, diharapkan bisa lebih efesien dan lebih epektif, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. cakrawalamedia.co.id  (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *