KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota termasuk tentang tata cara pencoblosan kepada lima puluh orang DPT perwakilan dari penyandang disabilitas dan pendamping disabilitas di kantor KPU Jln. SKP No. 20-22 Kota Tasikmalaya, Selasa (8/11/2016).
Komisioner KPU, Khotum Khotimah mengatakan, acara ini digelar khusus untuk menyosialisasikan dan pendidikan hak pemilih kepada berbagai penyandang disabilitas terkait tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Mereka terdiri dari tuna netra, tuna wicara, tuna daksa, dan tuna grahita dari enam LSB yang ada di Kota Tasikmalaya, termasuk organisasi gerkatin dan portuni yang mewadahi atau yang menghimpun penyandang disabilitas.
Khotum menambahkan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak-hak disabilitas harus dipenuhi oleh pemerintah, dan termasuk amanat Undang-undang tentang Pilkada dan PKPU tentang sosialisasi.
Selanjutnya, untuk menindak lanjuti informasi tentang hak pilih para penyandang disabilitas, pihak KPU sudah menunjuk relawan demokrasi yang bekerjasama dengan para lembaga yang sudah menjadi mitra KPU. Mereka tergabung dalam konsorsium dengan jumlah 12 lembaga, di antaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan kampus, seperti UPI dan ekstra kampus seperti HMI, Ipnu dan LSM.
“Pihak KPU dalam teknis pemilihan dan pencoblosan bagi orang yang berkebutuhan khusus sudah menunjuk pendamping khusus yang independen,” pungkasnya. (Edi Mulyana)