News

Aset Terbengkalai di Kota Tasikmalaya Disiapkan Jadi Sumber PAD Kabupaten

77
×

Aset Terbengkalai di Kota Tasikmalaya Disiapkan Jadi Sumber PAD Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Bupati Cecep Nurul Yakin didampingi Sekretaris Daerah Kurniawan saat diwawancara soal rencana pemanfaatan bekas kantor Bupati menjadi kawasan komersial. Senin (02/11/2026).

KAB. TASIK (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan kompleks bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) di Kota Tasikmalaya sebagai kawasan komersial. Aset yang selama ini terbengkalai itu akan ditata ulang dan disewakan kepada pelaku usaha untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, langkah awal optimalisasi aset tersebut dilakukan melalui pembersihan kawasan dan pembongkaran sejumlah bangunan yang kondisinya sudah rusak. Anggaran penataan telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Menurut Cecep, keputusan itu bukan kebijakan mendadak. Pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai kondisi kawasan yang gelap, tidak terawat, dan berpotensi disalahgunakan.

“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” kata Cecep, Senin, 2 November 2026.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan, Cecep menjelaskan, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya mengamankan dan mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan itu juga sejalan dengan delapan atensi Kementerian Dalam Negeri, yang salah satunya menekankan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah.

Cecep menilai, aset yang tidak dimanfaatkan justru berpotensi menjadi beban anggaran. Karena itu, pemerintah kabupaten ingin mengubah fungsi kompleks bekas Setda menjadi sumber penerimaan daerah.

Lokasi aset yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan peruntukannya. Pemkab memilih fungsi komersial agar pemanfaatannya tetap memberikan keuntungan bagi Kabupaten Tasikmalaya.

“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah kabupaten, orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Cecep.

Ia juga menanggapi usulan sejumlah pegiat seni dan komunitas masyarakat yang menginginkan gedung tersebut dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan. Menurut Cecep, aspirasi itu perlu mempertimbangkan batas wilayah administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan pemerintah kabupaten terbuka menyediakan ruang bagi pegiat seni apabila kebutuhan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pemanfaatan aset di wilayah Kota Tasikmalaya harus mengikuti orientasi pengelolaan yang telah ditetapkan.

“Secara aturan administrasi pemerintahan, tidak ada istilah ‘Tasik Raya’ dalam konteks wilayah hukum. Yang ada adalah wilayah hukum Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Jika pegiat seni menuntut ruang pelayanan di wilayah kabupaten, tentu kami pertimbangkan. Namun, untuk aset di wilayah kota, pengelolaannya harus berorientasi pada produktivitas PAD,” katanya.

Hasil dua kali pemantauan lapangan menunjukkan kondisi kompleks bekas Setda semakin memprihatinkan. Sebagian atap dan plafon bangunan ambruk. Dinding gedung juga dipenuhi coretan vandalisme. Selain merugikan pemilik aset, kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan perkotaan.

Pemkab Tasikmalaya telah menggelar dua kali rapat pimpinan untuk membahas penataan kompleks tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan mempertahankan hanya dua bangunan utama.

Gedung bekas Setda akan dibersihkan dan disiapkan untuk disewakan kepada tenant komersial. Adapun bekas bangunan Koperasi Praja Mukti dipertahankan sebagai kantor pengelola kawasan.

Sementara itu, bangunan lain di luar dua gedung tersebut akan dibongkar. Lahannya disiapkan untuk fasilitas pendukung, termasuk area parkir bagi pengunjung kawasan komersial.

Cecep menegaskan, pembongkaran bukan sekadar untuk menyediakan lahan parkir. Penataan itu merupakan bagian dari rencana menghidupkan kembali kawasan yang selama ini tidak produktif.

“Pembongkaran area sekitar bukan semata-mata untuk membuat tempat parkir, melainkan bagian dari penataan menyeluruh. Jika ke depan ada tenant yang menyewa, tentu pengunjungnya membutuhkan fasilitas parkir. Prinsip utamanya adalah optimalisasi aset demi meningkatkan PAD yang nantinya dihimpun untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Adapun mekanisme penyewaan dan pemanfaatan ruang komersial tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya. Dengan aturan itu, Pemkab berharap pengelolaan aset memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus membuka peluang penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *