News

DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Satgas Koperasi, KSP Pasundan Jaya Mandiri Disorot

45
×

DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Satgas Koperasi, KSP Pasundan Jaya Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam diperketat. Langkah itu mencuat setelah Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK Indonesia) melaporkan tujuh dugaan persoalan di KSP Pasundan Jaya Mandiri.

Komisi I, II, dan IV DPRD Kota Tasikmalaya memfasilitasi audiensi antara KPK Indonesia dan pengelola KSP Pasundan Jaya Mandiri di Ruang Bangar DPRD, Senin, 14 September 2026.

Forum tersebut digelar untuk mengklarifikasi laporan yang diterima KPK Indonesia dari masyarakat.

Ketua KPK Indonesia Fikri Zulfikar mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal sebelum meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat.

“Kami mohon DPRD memfasilitasi RDP. Tujuannya untuk kejelasan hukum, perlindungan hak pekerja, dan mendorong kepatuhan pada aturan,” kata Fikri.

Tujuh persoalan yang dilaporkan mencakup dugaan perputaran usaha lebih dari Rp2 miliar per bulan yang perlu diverifikasi aspek perpajakannya. KPK Indonesia juga mempertanyakan kepesertaan sebagian pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan lain berkaitan dengan kendaraan yang disebut wajib dibayar pekerja senilai Rp22 juta. Skemanya berupa uang muka Rp2 juta dan cicilan 10 kali Rp2 juta melalui pemotongan gaji. Menurut Fikri, STNK dan BPKB kendaraan tersebut tercatat atas nama pimpinan pusat, Riyan.

KPK Indonesia juga menyoroti potongan gaji Rp800 ribu per bulan untuk iuran rekreasi selama empat bulan. Selain itu, terdapat laporan mengenai hak pekerja sebesar 10 persen dari Rp30 juta atas pekerjaan selama lima hari pada Agustus 2026 yang disebut belum dibayarkan.

Fikri mengatakan pihaknya juga menerima laporan mengenai dugaan penamparan dan intimidasi melalui WhatsApp.

“Kami juga menerima laporan dugaan penamparan dan intimidasi via WhatsApp. Bahkan ada pimpinan cabang yang mendatangi rumah orang tua korban dan menuduh penggelapan puluhan juta tanpa bukti,” ujarnya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, KPK Indonesia meminta DPRD menghadirkan sejumlah instansi. Di antaranya Dinas Koperasi, Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Bapenda, KPP Pratama, OJK, dan Satpol PP.

Kuasa Hukum KSP Pasundan Jaya Mandiri Heri Sandi, S.H., menyatakan pihak koperasi siap mengikuti proses hukum. Namun, ia meminta laporan dugaan penganiayaan dibuktikan secara medis.

“Kami hormati laporan. Tapi untuk penganiayaan harus ada visum dan luka. Kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik,” kata Heri.

Heri juga membantah sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi. Ia menyebut legalitas koperasi telah diverifikasi Dinas Indag. Kepesertaan BPJS karyawan, kata dia, juga telah terdaftar dan memiliki bukti administrasi.

Adapun pemotongan gaji untuk kendaraan dan rekreasi, menurut Heri, dilakukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan koperasi dengan prinsip kekeluargaan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H. Rahmat Sutarman meminta kasus tersebut tidak menjadi alasan untuk menstigma seluruh koperasi.

“Bisa jadi ini ada lembaga pembiayaan yang numpang nama koperasi. Koperasi jadi kambing hitam. Kalau pembiayaan tanpa izin OJK itu ilegal,” ujar Rahmat.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri lintas lembaga. DPRD mendorong pembentukan satuan tugas yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, aparat penegak hukum, dan DPRD untuk memetakan aktivitas ratusan koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya.

DPRD juga menyiapkan regulasi baru dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Koperasi ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2027.

“Kami ingin koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggota, bukan jadi pintu jeratan utang,” kata Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *