KAB. TASIK (CM) – Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda yang mencabuli lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku berinisial P, 21 tahun, ditangkap tak lama setelah laporan warga masuk pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Ridwan menyebut pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga.
Dalam kondisi mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.
“Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” ujar Ridwan.
Baca Juga : HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tasikmalaya Tebar Kepedulian di Pesantren
Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi kemudian mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.
Ridwan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Korban akan segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” katanya.
Dalam pemeriksaan, P mengaku nekat berbuat cabul karena mabuk. Ia mengaku awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban.
Akibat perbuatannya, P dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.





