News

Disdukcapil, Kami Tidak Mau Terjebak

250
×

Disdukcapil, Kami Tidak Mau Terjebak

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil, Kami Tidak Mau Terjebak

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, H Imih Misbahul Munir, menjelaskan terkait pelayanan pembuatan e-KTP sebagai persyaratan untuk Pemilu tidak mau terjebak pada ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Karena kami sebelumnya sudah mendapat informasi dari Kemendagri, bahwa kalau KPU di daerah membutuhkan data yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, terlebih dahulu KPU daerah harus menghubungi KPU pusat. Sehingga, KPU pusat yang akan menghubungkannya dengan Kemendagri,” tegasnya, saat ditemui CAMEON di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Ternyata ada perubahan peraturan baru, sambung H Imih, tetapi sampai saat ini kami belum sempat mempelajari seperti apa peraturan baru itu. Sejauh mana keterlibatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan KPU, kami belum sempat mempelajarinya dan akan dipelajari kembali.

“Kalau boleh jujur kami tidak pro aktif dengan ranah KPU karena dari awal kami hanya menyuplai data dengan Kemendagri,” ujarnya.

Diakui H Imih, kalau berhubungan dengan Pilkada kami no coment, tetapi kalau berhubungan dengan negara terkai e-KTP akan kami fasilitasi.

“Kalau blangko e-KTP nya ada, kami fasilitasi. Namun yang perlu diketahui, kami tidak akan memberikan pelayanan pada luar jam kerja seperti pada libur Nasional dan pada saat Pemilihan Umum,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id ( Edi Mulyana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *