News

Pemilih Tanpa E-KTP Ditolak

254
×

Pemilih Tanpa E-KTP Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pemilih Tanpa E-KTP Ditolak
Khotum, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Penanggung Jawab Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan SDM

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pemilihan kepala daerah Kota Tasikmalaya tinggal sebentar lagi. Masyarakat diharapkan dapat menjadi pemilih yang cerdas. Pasalnya Pilkada di kota santri ini memiliki tiga kandidat pasangan calon Wali Kota dan wakil wali kota. Dengan Pilkada ini, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang bisa memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, H Asep Hendri, mengklaim bahwa ketiga calon Wali Kota dan Wakil Wali kota, yakni Budi – Yusuf, Dede – Asep, Diky – Denny dinyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon, beserta dokumen pencalonan yang sebelumnya masih ada kekurangan, kini sudah lengkap.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu tujuh hari, ketiga pasangan calon sudah melengkapi kekurangannya. Itu artinya semua persyaratan pasangan calon sudah dinyatakan sah atau sudah memenuhi syarat,” ujar Asep, saat ditemui CAMEON usai konferensi pers di Aula Kantor KPU, Rabu (12/10/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Khotum, Komisioner KPU penanggung jawab devisi sosialisasi pendidikan pemilihan SDM, menyampaikan syarat pendaftaran menjadi pemilih pada Pilkada serentak harus memiliki KTP Elektronik. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pasal 57.

“Apabila tidak ada KTP Elektronic maka dokumen penggantinya adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *