News

Truk Angkutan Barang Diimbau Tidak Beroperasi Saat Mudik

308
×

Truk Angkutan Barang Diimbau Tidak Beroperasi Saat Mudik

Sebarkan artikel ini
Truk Angkutan Barang Diimbau Tidak Beroperasi Saat Mudik
ilustrasi truk angkutan barang

TASIKMALAYA (CM) – Terhitung mulai hari Jumat (28/4/2022) hingga 1 Mei 2022, truk angkutan barang diimbau untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terutama yang dilalui arus mudik Idul Fitri 1443H. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Kabupaten Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk kelancaran arus mudik dimana kendaraan penumpang lebih diprioritaskan terlebih dahulu dibanding angkutan barang.

“Untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran saya himbau para pengusaha truk angkutan barang untuk sementara berhenti beroperasi,” imbaunya.

Menurut Asep, selama periode arus mudik, pembatasan akan dilakukaman saat arus balik yaitu di 6 – 9 Mei 2022. Asep memprediksikan sekitar dua juta unit kendaraan akan melintas di jalur mudik kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan jumlah unit yang melintas di jalur Utara.

Untuk memaksimalkan informasi perihal Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 pihaknya telah membuat surat edaran kepada para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita sudah menyampaikan informasi ini melalui surat dengan merujuk dari SE dari Pengaturan Lalin di Masa Lebaran kepada seluruh pengusaha angkutan Truk dan Barang yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Dirinya menyebut apabila ada pengusaha yang bandel tetap menjalankan atau mengoperasionalkan angkutannya maka pihaknya akan membekukan izin operasional angkutan truk barangnya.

“Dan apabila kendaraan didapat beroperasi di hari tersebut yang telah ditetapkan maka, unit kendaraan tersebut akan dikandangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *