PURWAKARTA (CM) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memantau titik penyekatan pemudik di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (06/05/2021).
Hal ini dilakukan karena sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, masih banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat, mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021.
“Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” terangnya.
Sadar menambahkan, pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. Proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik.
Dalam kesempatan tersebut, Sadar mengingatkan bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius. Terlebih waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam.
“Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan disetiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima,” pungkasnya. (red)