TASIKMALAYA (CM) – Meski di tengah pandemi Covid-19 dan suasana Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, jajaran Polres Tasikmalaya tak terus memberantas dan menindak berbagai tindakan kejahatan yang mengancam dan meresahkan masyarakat.
Buktinya, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan meringkus 5 orang pelaku dua orang sebagai penadah dan tiga orang pelaku curian dengan peran yang berbeda beda.
“Dari tangan ketiga pelaku berhasil kita amankan 13 belas barang bukti Sepeda Motor berbagai merek, satu buah senjata revorpel dengan 6 buah peluruh, 3 peluruh masih utuh dan 3 peluruh sudah di tembakan. Bukti lain satu buah kunci T dengan dua anak mata kunci buatan sendiri,” kata, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono Selasa (27/04/2021).
Nama-nama ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AS (19) asal Kota Lapung Timur, RJA (27) asal Kabupaten Garut, FS (25) asal Kabupaten Garut, dan KM masih DPO. Ke tiga pelaku, satu diantaranya membawa Senjata Api, satu peluruh sempat akan akan ditembakan ke Polisi, namun polisi berlindung di temannya yang sudah ditangkap, dan dua peluruh di tembakan ke atas.
“Atas perbuatan yang melanggar hukum ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 dan Undang undang darurat kepemilikan senjata api, 480 penadah 481 sudah dijadikan pekerjaan. Pencurian dikenakan hukuman penjara lima Tahun. Untuk kesatu pelaku sedang dilakukan pengejaran,” jelasnya. (Edi Mulyana)