TASIKMALAYA (CM) – Nasib naas anak dibawah umur sebut saja Mawar (12) merupakan salah satu korban pencabulan yang dilakukan 3 orang pemuda. Sebelum mereka melakukan perbuatan bejat tersebut, Mawar dicekoki minuman keras (miras). Kejadian tersebut dilakukan sekitar jam 10.00 WIB, di Kec. Salawu, Kab Tasikmalaya pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seni, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim langsung menindak lanjut dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perbuatan cabul tersebut.
Adapun nama ketiga pelaku itu, yakni BL (19), IRW (20), RMW (20) merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
“Modus pelaku pencabulan dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol hingga korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong. Kemudian, mereka menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian,” ungkap Kapolres di Lobi Gedung Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa 27 April 2021.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000.
Sementara, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya atas kinerjanya dalam penanganan kasus pencabulan ini.
“Kecepatan Polres Tasikmalaya dalam Penangannan laporan kasus terjadi bukan kali ini saja. Akan tetapi sering terjadi. Tentunya ini menjadi sebuah prestasi untuk menerapkan norma keadilan di mata KPAID dan para korban, khususnya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, kejadian kasus pencabulan ini harus menjadi sebuah pembelajaran bahwa pengaruh miras atau barang haram lainnya akan memberikan dampak negatif, mengundang sebuah peristiwa yang sangat luar biasa, sehingga berujung pada perkara hukum bagi pelaku.
Ia menyebut meski kasusnya sudah ditangani oleh polisi, namun KPAID akan selalu mendampingi korban sampai fsikisnya benar benar kembali pulih seperti semula. (Edi Mulyana)