News

Polri Beberkan Kronologis Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Salemba

214
×

Polri Beberkan Kronologis Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Polri Beberkan Kronologis Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Salemba
pers conference Polri atas meninggalnya Ustaz Maaher

DKI JAKARTA (CM) – Dalam jumpa pers, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Rabu (10/02/2021).

“Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” jelasnya.

BACA : Lindungi Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Ustadz Maaher

Rusdi menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang Maaher.

“Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi soal kematian dari Maaher di dalam Rutan Bareskrim. Almarhum meninggal dunia murni disebabkan oleh sakit.

Rusdi juga menerangkan kronologisnya bahwa dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.

Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” paparnya.

Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher menolak rekomendasi dari Dokter tersebut.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian,” terangnya.

Sehingga pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

“Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *