DKI JAKARTA (CM) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Selasa (09/02/2021).
“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan, penyakit yang di derita oleh ustadz Maaher sebelum meninggal bisa merusak nama baik keluarga almarhum jika disampaikan ke publik.
“Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya,” tambahnya.
Sebelum meninggal, Ustadz Maaher sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” lanjutnya.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (red)