KOTA TASIKMALAYA (CM) – Mengingat Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2020-2024 tersangkut dugaan kasus hukum, guna kelangsungan roda organisasi, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Jawa Barat, Ahmad Saepudin resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor 068 Tahun 2020.
“Surat keputusan di keluarkan berdasarkan surat keputusan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya priode 2020-2024 di jabat oleh Sugeng Budhi Handarbeny, dan itu telah ditetapkan di Bandung,” terang Ahmad dalam surat keputusannya.
Ahmad menambahkan, untuk tertib administrasi roda organisasi, berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, peraturan pemerintah No.16 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Peraturan pemerintah No.17
tahun 2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga, dan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 tentang pendanaan olahraga dan lainnya.
Menurutnya, surat keputusan penunjukan pelaksana tugas Ketua Umum KONI Kota Tasikmalaya paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
“Keputusan pelaksana tugas mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan
berakhir sampai dengan 18 Mei 2021,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan dari masyarakat insan olahraga Kota Tasikmalaya, Verdia Yosef, menyampaikan satu apresiasi dan mensupport serta merasa prihatin atas keadaan KONI Kota Tasikmalaya saat ini dan akan semaksimal mungkin bersama sama mencarikan satu solusi.
“Kami berharap organisasi KONI Kota Tasikmalaya bisa berjalan dengan zero masalah dan menjalankan pembinaannya dengan maksimal,” tuturnya. (Edi Mulyana)