News

KPU Sampaikan Regulasi Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

216
×

KPU Sampaikan Regulasi Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menyosialisasikan regulasi kampanye di tengah pandemi Covid-19 kepada semua tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2020.

Dalam kegiatan tersebut, KPU secara langsung mendatangi setiap posko tim sukses secara bergantian sesuai dengan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang diawasi oleh Bawaslu.

“Maksud atau tujuan kami ini, kami berharap bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon dapat betul-betul memahami dan mematuhi protokol kesehatan, dalam pelaksanaan kampanye selama 65 hari ke depan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Kamis (01/10/2020).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak KPU terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke posko tim pemenangan pasangan Azies-Haris, di Jl. Cintaraja Kp. Gunungputri, Desa Cintaraja dan diterima langsung TIM gabungan kemenangan Azies-Haris.

Divisi Saksi Tim Kemenangan Azies-Haris, Yayat Hidayat, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

Karena, menurutnya ini upaya yang cukup baik dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan pilkada yang sudah mulai masuk dalam tahapan kampanye agar bisa meminimalisir hal yang tidak diharapkan, baik peserta maupun warga masyarakat.

“Sejauh ini aktivitas kampanye hanya menghadiri, undangan-undangan saja, dan kami selaku peserta pilkada baru melengkapi dan mempersiapkan kelengkapan yang menjadi kewajiban tuntutan dari undang-undangan,” terangnya. (Amas)

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Ruang Isolasi di Tasik Berkurang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *