News

Inilah Rincian Jumlah DPS Yang Ditetapkan KPU Pangandaran 

228
×

Inilah Rincian Jumlah DPS Yang Ditetapkan KPU Pangandaran 

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM)  – Komisi Pemilihan Umum KPU Pangandaran melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) tingkat Kabupaten Pangandaran. Daftar pemilih tersebut dimutakhirkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Pangandaran 2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Muhtadin dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Disduk Capil, para Kapolsek, Danramil, anggota KPU Provinsi Jabar, Ketua PPK, Anggota Panwascam dan unsur lainnya di salah satu Hotel di Pantai Timur PangandaranxSenin (07/09/2020).

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020 sendiri diikuti oleh dua pasang bakal calon yaitu, Jeje Wiradinata- Ujang Endin Indrawan (JUARA) dan Adang Hadari- Supratman (AMAN)

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, saat ini tahapan pilkada sudah masuk pada tahapan yang krusial yaitu memasuki pemutakhiran data. Proses ini menjadi penting karena sudah memasuki tahapan pelaksanaan dan pendaftaran bakal calon sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU.

“Proses yang akan kita laksanakan, bahwa DPS ini pointer-pointer yang akan kita dorong untuk ke tahap selanjutnya,” ujarnya kepada media.

Kata dia, Pelaksanaan dimulainya dengan tahapan pencalonan yang mana tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020. sudah terdaftar dua Pasangan Calon yaitu pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan serta pasangan Adang Hadari-Supratman.

“Kedua pasangan bakal calon yaitu JUARA mendaftar dihari pertama buka yakni 4 September, sedangkan pasangan bakal calon AMAN daftar di hari Minggu 6 September yang merupakan hari terakhir pendaftaran,” paparnya.

Muhtadin menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19. Diantaranya kepatuhan terhadap regulasi, kolaborasi yang strategis dan adaptasi tahapan terhadap protokol kesehatan.

“Kami imbau kepada seluruh penyelenggara dan masyarakat Pangandaran untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada Pangandaran,” saran Muhtadin.

Adapun hasil Rapat Pleno DPHP yang di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran sebanyak 320.456 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 159.011 dan pemilih perempuan sebanyak 161.445 orang. Sementara jumlah TPS sebanyak 800 yang tersebar di 93 Desa dari 10 kecamatan.

Inilah rincian DPS perkecamatan :

1.Kecamatan Mangunjaya dengan jumlah DPS 24.660 yang terdiri dari 12.176 laki-laki dan 12.484 perempuan. Dengan jumlah TPS 62 yang tersebar di 5 desa.

2.Kecamatan Padaherang dengan jumlah DPS 51.863 yang terdiri dari 25.724 laki-laki dan 26.139 perempuan. Dengan jumlah TPS 127 yang tersebar di 14 desa.

3.Kecamatan Kalipucang dengan jumlah DPS 28.921 yang terdiri dari 14.378 laki-laki dan 14.543 perempuan. Dengan jumlah TPS 69 yang tersebar di 9 desa.

4.Kecamatan Pangandaran dengan jumlah DPS 43.493 yang terdiri dari 21.698 laki-laki dan 21.795 perempuan. Dengan jumlah TPS 110 yang tersebar di 8 desa.

5.Kecamatan Sidamulih dengan jumlah DPS 22.713 yang terdiri dari 11.171 laki-laki dan 11.542 perempuan. Dengan jumlah TPS 56 yang tersebar di 7 desa.

6.Kecamatan Parigi dengan jumlah DPS 35.463 yang terdiri dari 17.350 laki-laki dan 18.113 perempuan. Dengan jumlah TPS 82 yang tersebar di 10 desa.

7.Kecamatan Cijulang dengan jumlah DPS 21.302 yang terdiri dari 10.360 laki-laki dan 10.942 perempuan. Dengan jumlah TPS 54 yang tersebar di 7 desa.

8.Kecamatan Cigugur dengan jumlah DPS 17.194 yang terdiri dari 8.646 laki-laki dan 8.548 perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak 44 yang tersebar di 7 desa.

9.Kecamatan Cimerak dengan jumlah DPS 36.477 yang terdiri dari 18.084 laki-laki dan 18.393 perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak 89 yang tersebar di 11 desa.

10.Kecamatan Langkaplancar dengan jumlah DPS 38.370 yang terdiri dari 19.424 laki-laki dan 18.956 perempuan. Dengan jumlah TPS 107 yang tersebar di 15 desa.

Untuk Keterbukaan Publik dari KPU Pangandaran kepada masyarakat, maka masyarakat Kabupaten Pangandaran bisa melihat DPS melalui link DPS dengan cara klik     (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *