News

Tersangka Pembuangan Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

224
×

Tersangka Pembuangan Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap semua kasus penemuan jasad bayi dengan tubuh terkoyak digigit anjing liar di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/07/2020).

Jajaran kepolisian berhasil menangkap sang ayah bayi tersebut, berinisial KR (20), warga Kampung Nagrog, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng. KR terlibat dalam kasus yang menjeratnya tersebut setelah diketahui dari percakapan dengan pelaku yakni  AN (20) yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. KR tak lain adalah pacar AN

”Tersangka KR dan AN sejak kehamilan sudah sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai upaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo de Cuellar kepada wartawan, Rabu (22/07/2020).

Kemudian, pasca kelahiran pada Senin lalu (13/07) sekira jam 01.00 WIB, tersangka AN berkomunikasi dengan tersangka KR Lalu KR menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai.

“Motif dari tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya, sehingga tersangka menyuruh pacarnya untuk membuang mayat bayi yang sudah meninggal ke sungai,” paparnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 ayat 3. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya. “Pelaku terancam kurungan penjara maksim 15 tahun penjara,” paparnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *