KAB TASIKMALAYA (CM) – Hektaran sawah milik DS yang berlokasi di Kp. Babakan Kaliki, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salah seorang warga sekitar lokasi, Ade, menyampaikan penyegelan terjadi kurang lebih 2 minggu lalu. “Jika dilihat dari tulisan dalam penyegelan itu dilakukan pada tanggal 25 Juni 2020,” katanya, Rabu (15/07/2020).
Bahkan sebelum dilakukan penyegelan lahan hektaran sawah milik keluarga H. Rohmah itu, dibeli oleh Dadang Suganda beberapa tahun ke belakang. “KPK dan BPN Kab. Tasik terlihat tengah mengukur tanah tersebut. Itu terjadi sebelum ini disegel serta disaksikan sejumlah petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mangunreja, Yusef Solihudin, membenarkan telah terjadi penyitaan sejumlah aset tanah milik Dadang Suganda dari keluarga H. Rohman. “Penyegelan tersebut sudah terjadi kurang dari dua minggu kebelakang,” terangnya. (Amas)