PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada jalur perseorangan dalam Pilkada Pangandaran 2020 mendatang.
“Untuk penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan itu terhitung mulai dari 19–23 Februari 2020,”ujar Ketua KPU Pangandaranz Muhtadin, di Parigi, Rabu (04/12/2019).
Muhtadin mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No.3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, menyebutkan bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 sampai 500 jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
“Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 8,5 persen dari total jumlah tersebut,”katanya.
Muhtadin menyampaikan, jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal untuk calon perseorangan, akan diperoleh angka 27.211 orang di Kabupaten Pangandaran dengan pembagian desimal ditarik ke atas sesuai PKPU.
“Nah sedangkan untuk persebarannya di kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Pangandaran,”sebutnya.
Dalam artian, lanjut dia, dikarenakan Kabupaten Pangandaran ada 10 Kecamatan maka lebih dari 50 persen dari 10 adalah 6 kecamatan. Sehingga untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah ini harus ada di minimal 6 Kecamatan.
“Adapun dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Pangandaran pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan),”papar Muhtadin
Selain itu, kata dia, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.
“Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah desa,”sebutnya.
Muhtadin menambahkan, seluruh berkas tersebut bisa diperoleh dengan cara mendowload diwebsite KPU Pangandaran di https://kab-pangandaran.kpu.go.id atau bisa datang langsung meminta berkas tersebut ke sekertariat KPU Pangandaran.
Muhtadin juga menyampaikan, hal penting bagi pasangan bakal calon perseorangan di Pilkda Kabupaten Pangandaran 2020 mendatang adalah.
“Mereka juga harus menyiapkan tim operator yang akan di bimbing langsung oleh KPU Kabupaten Pangandaran dalam penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” pungkasnya.(Andriansyah)