News

Petugas Imigrasi Tasik Amankan 4 WNA Asal Cina

219
×

Petugas Imigrasi Tasik Amankan 4 WNA Asal Cina

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II Non TPI Tasikmalaya, mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap oleh Kapolsek Karangnunggal, diduga tak memiliki dokumen resmi.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Sarial, menjelaskan, keempat WNA asal Cina itu ditangkap berdasarkan laporan warga hingga dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Karangnunggal yang tergabung pada Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Mereka ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

“Hasil investigasi, keempat WNA itu masih belum bisa dipastikan apa yang menyebabkannya tidak bisa memperlihatkan dokumen kenegaraannya. Pasalnya mereka tidak mengerti bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Mereka hanya mampu berbicara bahasa Chinese,” jelasnya, Senin (29/04/2019).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan keempat WNA tersebut tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi, atau tidak bisa menunjukan paspor, visa kunjungan, visa wisata maupun izin tinggal. Bahkan, lanjut ia, WNA itu diduga akan melakukan kawin campur dengan warga asal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Sarial menyebutkan keempat nama WNA tersebut, yakni Yuan Zhenshun (Cina), Zeng Xiangshung (Cina), Li Yadong (Cina), dan Sun Mingchao (Cina). “Sehubungan dengan hal itu, yang bersangkutan telah kami tempatkan pada ruang detensi kantor Imigrasi Tasikmalaya, dalam rangka menunggu pelaksanaan Deportasi ke Negara asalnya,” jelas Sarial. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *