News

Dari Sekian Banyak Penambang Pasir di Kota Tasik, Hanya Dua yang Berizin

737
×

Dari Sekian Banyak Penambang Pasir di Kota Tasik, Hanya Dua yang Berizin

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dari sekian banyaknya Pengusaha Penambang Pasir di Kota Tasikmalaya, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin.

Itu disampaikan oleh Petugas Teknis Seksi Pertambangan Air dan Tanah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wilayah VI, Provinsi Jawa Barat, Budhi Kurniawan.

“Sisanya hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi, dan Bungursari, dipastikan tak memiliki izin alias ilegal,” kata Budhi, Rabu (09/01/2019).

“Yang sudah memiliki izin galian pasir itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal,” papar Budhi

Menurutnya, dua perusahaan yang sudah nemiliki izin galian itu adalah PT Trimukti dan PT Sukses Jaya Mandiri. Itupun, sambungnya, PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa baru mendapatkan izin pada akhir tahun 2018 kemarin. Tepatnya setelah terjarinh razia gabungan oleh Polda Jabar lantaran sebelumnya menggali pasir secara ilegal di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Budhi mengaku, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari.  Melalui surat teguran itu, diharapkan para pelaku tambang pasir ilegal untuk segera sadar menghentikan aktivitasnya.

“Kalau langkah kami, kan hanya mendata dan memberikan surat teguran untuk segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum. Jika sampai nanti tak diindahkan, kami akan mengambil langkah selanjutnya, dan tentunya akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Jawa Barat serta Kepolisian Daerah untuk penertiban,” tegasnya.

Pihak Dinas ESDM Jabar pun membantah selama ini belum ada sosialisasi terkait pengurusan izin WIUP dan IUP kepada perusahaan galian pasir ilegal tersebut. Pasalnya, kewenangan pemberian izin berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

“Kita kan dinas ESDM kewenangan teknis lapangan dan rekomendasi pemberian izin. Kalau pengeluaran izinnya berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Syarat-syaratnya kan jelas di website sudah ada. Kalau niatan perusahaan ilegal itu mau ngurus izin resmi, kan tinggal daftar baru nanti akan ada tembusan untuk evaluasi rekomendasi ke lapangan dari kami. Kalau sekarang kan belum ada dari pelaku tambang lainnya,” paparnya.

Budhi menambahkan, para pelaku galian pasir ilegal di dua Kecamatan itu selama ini beroperasi secara secara sembunyi-sembunyi. Buktinya, seakan tam ingin mengurus izin, acapkali ada petugas yang melakukan pendataan beberapa lokasi penggalian pasir berhenti beroperasi. mendadak

“Setelah dirasa aman, mereka beroperasi lagi. Terus saja seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dikatakan pengusaha galian C di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) Ihsan Andriansyah, pengusaha galian pasir di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses kajian pemberian izin tambang. Pelaku galian C di wilayah itu mengklaim selama ini proses untuk mendapatkan izin tambang pasir sudah dalam tahap pengkajian dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang kami di sini para pengusaha galian pasir kalau ditanya tentang mampukah kami mengurus izin tambang?, kami yakin mampu semua untuk itu. Tapi, kan selama ini kita kebingungan langkah untuk mengurus izin tersebut karena tidak ada kejelasan dari pihak provinsi,” jelas Ihsan kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Sampai saat ini, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih nampak beroperasi bebas. Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi setempat. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *