News

Pengacara Anggap KPK dalam Menetapkan Setya Novanto Tidak Berdasarkan KUHAP

271
×

Pengacara Anggap KPK dalam Menetapkan Setya Novanto Tidak Berdasarkan KUHAP

Sebarkan artikel ini
Pengacara Anggap KPK dalam Menetapkan Setya Novanto Tidak Berdasarkan KUHAP
Fredrich Yunadi/foto dok tribunnews

JAKARTA (CAMEON) – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menganggap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tidak berdasarkan ketentuan KUHAP. Pasalnya, saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Fredrich mengancam akan memidanakan Pimpinan KPK apabila kliennya itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan proyek pengadaan e-KTP. Demikian disampaikan Fredrich di kantornya di Gandaria Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2017) seperti yang dilansir Kompas.com.

Menurutnya, selama ini KPK bekerja sama dengan FBI dalam mengumpulkan bukti-bukti dan itu tidak sah karena belum memiliki mutual legal asistance (MLA) di antara kedua lembaga itu.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *